Sentra KI

Sentra KI adalah Unit Pengelola Hak Kekayaan Intelektual Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) yang dibentuk pada akhir tahun 2019 dan diresmikan pada tanggal 20 Agustus 2020 oleh Dirjen KI, Bpk. Dr. Freddy Harris. Peresmian tersebut sekaligus menandai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UTS dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Sentra KI UTS berada di bawah koordinasi Wakil Rektor III Bidang Riset dan Inovasi, dengan fungsi utama mengelola Kekayaan Intelektual (KI) yang dihasilkan civitas akademika UTS dan masyarakat umum yang berada di lingkungan universitas. Tugas utama Sentra KI UTS adalah memfasilitasi tercapainya KI sebagai salah satu bentuk luaran dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi seluruh civitas akademika UTS, dan memfasilitasi pengelolaan KI bagi bagi masyarakat yang berada di lingkungan universitas. 

Sampai awal tahun 2022, Sentra KI UTS telah membantu memfasilitasi dosen, mahasiswa, dan masyarakat luas dalam pencatatan HKI ke DJKI. Berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi terkait HKI ke sivitas akademika UTS, pendampingan dalam menyiapkan berkas yang menjadi ajuan sampai proses pendaftaran ke sistem DJKI-online menjadi agenda rutin Sentra KI UTS. 

Previous slide
Next slide
0
Hak Cipta
0
Desain Industri
0
Total HKI UTS

Modul HKI

Download

Pengajuan Hak Cipta

Download

Pengajuan Desain Industri

Download

Pengajuan Merek

Download

Pengajuan Paten

Download